Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual; b. biaya tender;
c. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan (tidak termasuk perjalanan dinas ke/dari Jakarta) dalam rangka pengendalian dan pengawasan; d. pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota (tidak termasuk honorarium reviu); dan e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; (3) Dalam hal biaya penunjang yang diambil 5% dari pagu alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi maka pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD.
