PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
(1) Metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan terdiri atas lelang dan e-katalog. (2) Dalam hal metode pelaksanaan yang telah dipilih tidak memungkinkan digunakan sehingga menyebabkan target keluaran (output) tidak tercapai maka pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah rencana kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
