Pasal 5
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian lokasi dan target keluaran kegiatan dalam Berita Acara Rencana Kegiatan yang ditandatangani perwakilan pemerintah daerah dan Kementerian di dalam portal (website) Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran.
(2) Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran berjalan. (3) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat melakukan perubahan rencana kegiatan untuk optimalisasi penggunaan anggaran DAK Fisik berupa penambahan target keluaran yang dilakukan pada jenis kegiatan dan lokasi yang sama.
