PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
(1) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan diarahkan untuk di daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau kecil terluar, dan kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat.
