PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Tranportasi meliputi: a. pengadaan sarana moda transportasi darat; b. pengadaan sarana moda transportasi perairan; c. pembangunan dermaga rakyat; d. pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis; dan e. renovasi atau penggantian jembatan gantung.
