PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
(1) Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (2) Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK; dan b. mewujudkan terlaksanaanya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai DAK.
