PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 19
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai fungsional yang mendapat tugas belajar dibebaskan dari jabatannya dan mendapat tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan terakhir. (2) Pejabat Struktural yang mendapat tugas belajar diberhentikan dari jabatannya dan mendapat tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan fungsional tertinggi di unitnya.
