Pasal 78
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setiap satuan kerja di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi wajib melakukan pemantauan dan pengendalian sesuai dengan sasaran yang dicapai. (2) Laporan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi yang disampaikan meliputi: a. laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi dibuat oleh setiap satker baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang dikirim paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya;
b. laporan evaluasi kinerja, yaitu laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi selama 1 (satu) tahun anggaran, meliputi: capaian pelaksanaan kinerja, penerapan kebijakan, permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian serta manfaat kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi, dikirim paling lambat 15 hari setelah tahun anggaran berakhir; dan c. format laporan realisasi fisik dan keuangan serta laporan evaluasi kinerja kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
