PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 77
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber dana lain yang sah. (3) Pengelolaan dana pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas uum di kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
