Pasal 76
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). (2) Pembangunan jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). (3) Pembangunan
jalan antar SKP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (4) Pembangunan jalan antara SKP dengan KPB dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dan ayat (2). (5) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan berdasarkan rencana teknik detail prasarana Kawasan Transmigrasi. (6) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik jaringan prasarana dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 baik pada lahan kering maupun lahan basah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
