PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 75
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan menyediakan
prasarana yang menghubungkan: a. antarSP dalam 1 (satu) SKP; b. antarzona dalam 1 (satu) KPB; c. antarSKP; dan d. antara SKP dengan KPB.
