Pasal 74
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan baru prasarana, sarana, dan utilitas umum KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a diarahkan untuk mewujudkan KPB menjadi Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi (PPKT). (2) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi. (3) Pembangunan baru prasarana, sarana dan utilitas umum pada KPB dengan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil rencana teknik detail prasarana, sarana, dan utilitas umum KPB serta SPM sektor. (4) Pembangunan baru prasarana, sarana dan utilitas umum pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat.
