Pasal 73
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan baru prasarana pada Pusat SKP dengan jenis prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dilaksanakan berdasarkan hasil rencana teknik detail prasarana Pusat SKP. (2) Pembangunan baru sarana pada Pusat SKP dilakukan untuk melengkapi kebutuhan sarana dalam rangka peningkatan fungsi SP menjadi Pusat SKP, dengan jenis sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil rencana teknis detail sarana Pusat SKP. (3) Pembangunan baru utilitas umum pada pusat SKP dengan jenis utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh lintas sektor terkait.
