PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 72
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan baru prasarana, sarana, dan utilitas umum SP sebagai Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi (PPLT). (2) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membangun untuk melengkapi prasarana dan sarana serta utilitas umum yang telah ada. (3) Peningkatan fungsi SP sebagai Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 3 (tiga) SP dalam SKP yang bersangkutan.
