PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 71
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan baru prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf d dilakukan apabila tingkat perekonomian dan sosial budaya masyarakat sudah sangat berkembang, sehingga membutuhkan prasarana, sarana dan utilitas umum baru. (2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan baru pada SP yang ditingkatkan fungsinya sebagai Pusat SKP; b. pembangunan baru yang diarahkan pada pembangunan KPB; dan c. pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
