Pasal 70
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis sarana yang dapat ditingkatkan pada SP meliputi balai desa, Sarana Air Bersih, Sekolah Dasar, dan rumah ibadah. (2) Jenis sarana yang dapat ditingkatkan pada Pusat SKP meliputi kantor desa utama, balai desa utama, Sarana Air Bersih, rumah ibadah, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Puskesmas, kantor koperasi, rumah wirausaha, los pasar, subterminal dan/atau dermaga, industri kecil rumah tangga, industri pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi, toko sarana produksi pertanian. (3) Jenis sarana yang dapat ditingkatkan pada KPB meliputi kantor polisi sektor, kantor pengelola, pusat peribadatan, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Puskesmas dengan tempat perawatan, pasar grosir, pasar harian, terminal dan/atau dermaga, pusat olahraga dan kesenian, instalasi air bersih, instalasi pengolahan air limbah, tempat pengolahan sampah terpadu, gedung jasa keuangan dan perbankan cabang unit, gedung perdagangan sarana produksi pertanian, gedung pusat pelayanan koperasi, rumah wirausaha, industri pengolahan hasil pertanian, pengolahan limbah industri. (4) Peningkatan sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Pelaksanaan peningkatan sarana pada SP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pelaksanaan peningkatan sarana Pusat SKP dan KPB dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
