PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 69
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi yang dapat ditingkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4). (2) Peningkatan prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat.
