Pasal 68
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana, sarana dan utilitas umum yang sudah ada. (2) Peningkatan dilakukan apabila prasarana, sarana dan utilitas umum sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akibat terjadinya peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi. (3) Peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan peningkatan prasarana pada SP dan Pusat SKP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan peningkatan prasarana pada KPB dan Kawasan Transmigrasi dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
