PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 67
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB yang dapat direhabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) Rehabilitasi sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat. (4) Pelaksanaan Rehabilitasi sarana pada Pusat SKP dan KPB dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
