PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 66
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi yang dapat direhabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4). (2) Rehabilitasi prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat. (3) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana pada KPB dan Kawasan Transmigrasi dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
