Pasal 65
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan fisik terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi pelayanan untuk dikembalikan kepada kondisi semula. (2) Rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan semenjak tahun ke-3 setelah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana pada SP dan Pusat SKP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan rehabilitasi sarana pada SP dan Pusat SKP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rehabilitasi utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lintas sektor terkait.
