Pasal 64
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a merupakan segala bentuk tindakan pencegahan penurunan kondisi dan fungsi prasarana, sarana dan utilitas umum untuk mempertahankan atau memperpanjang umur rencana dan dilakukan setelah
selesai proses pembangunan. (2) Pemeliharaan prasarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah setelah selesai proses pembangunan dengan cara tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeliharaan sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah setelah selesai proses pembangunan dengan cara tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeliharaan utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lintas sektor terkait.
