Pasal 63
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) meliputi tahapan: a. pemeliharaan; b. rehabilitasi; c. peningkatan; dan d. pembangunan baru. (2) Jenis prasarana yang dikembangkan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jenis prasarana yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8. (3) Jenis sarana yang dikembangkan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jenis sarana yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 10. (4) Jenis utilitas umum yang dikembangkan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jenis utilitas umum yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
