Pasal 62
BAB 6 — PENGEMBANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi meliputi pengembangan pada: a. SP; b. Pusat SKP; c. SKP; d. KPB; dan e. Kawasan Transmigrasi. (2) Tujuan dari pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. mewujudkan keberadaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang terpelihara dan tetap berfungsi sesuai dengan standar pelayanan yang dibutuhkan; b. mengembangkan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat; c. mengembangkan sistem pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang efektif dan efisien; d. mewujudkan kerjasama yang terpadu dan harmonis antara para pihak yang terlibat yaitu Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Badan Usaha dalam pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan e. meningkatkan kompetensi aparat di Pusat dan Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan transmigrasi.
