Pasal 79
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi di daerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi di daerahnya kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang urusan ketransmigrasian. (3) Laporan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi yang disampaikan meliputi: a. laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan dikirim paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya; b. laporan evaluasi kinerja, yaitu laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi
selama 1 (satu) tahun anggaran, meliputi capaian pelaksanaan kinerja, penerapan kebijakan, permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian serta manfaat kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi, dikirim paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tahun anggaran berakhir; dan c. format laporan realisasi fisik dan keuangan serta laporan evaluasi kinerja kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
