Pasal 7
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis prasarana jaringan jalan pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. jalan lokal primer/sekunder; b. jalan lingkungan primer/sekunder; c. jembatan; d. gorong-gorong; dan e. bangunan pelengkap lainnya. (2) Jenis prasarana jaringan jalan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. jalan kolektor sekunder (boulevard); b. jalan lokal sekunder antarzona ; c. jalan lingkungan sekunder; d. jembatan;
e. gorong-gorong; dan f. bangunan pelengkap lainnya. (3) Jenis prasarana jaringan jalan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. jalan kolektor primer/sekunder b. jalan lokal primer/sekunder c. jembatan; d. gorong-gorong; dan e. bangunan pelengkap lainnya. (4) Jenis prasarana saluran navigasi pada lahan basah berfungsi sebagai prasarana transportasi ke luar kawasan.
