PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 6
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Jenis prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c, meliputi: a. jaringan jalan dan saluran navigasi; dan b. saluran drainase, pengendali air, dan saluran irigasi.
