PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi dilaksanakan pada:
a. SP; b. KPB; dan c. Jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
