PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Penyiapan lahan yang meliputi kegiatan penyediaan tanah, pembukaan dan pembersihan serta pembentukan dan pematangan lahan, menjadi prasyarat pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan transmigrasi.
