PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi meliputi: a. penentuan jenis prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi; b. pengaturan jaringan prasarana dasar dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi; c. tata cara pembangunan fisik prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi; dan d. tata cara pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi.
