PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin agar pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan Rencana Kawasan Transmigrasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah; b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum di Kawasan Transmigrasi; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, utilitas umum dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
