PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyediaan zona perdagangan dan jasa pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya. (2) Pada zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk pembangunan: a. sarana pelayanan perdagangan dan jasa; dan b. sarana kegiatan usaha ekonomi.
