PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik zona industri, sarana pelayanan perdagangan dan jasa serta sarana kegiatan usaha ekonomi pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil perencanaan teknis dan DED yang mengikuti standar masing-masing Lintas Sektor terkait.
