PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyediaan zona industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, dan fasilitas pendukungnya. (2) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk mendukung kegiatan sektor sekunder yang meliputi industri pengolahan dan manufaktur.
