PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun untuk permukiman perkotaan. (2) Zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. permukiman masyarakat TSM; dan b. permukiman komersial. (3) Permukiman masyarakat TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menyediakan lingkungan permukiman berupa lahan siap bangun yang telah dilengkapi dengan prasarana jalan.
(4) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik permukiman komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bekerjasama dengan pengembang.
