PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan dengan menyediakan: a. zona permukiman; b. zona industri; c. zona perdagangan dan jasa; d. zona pelayanan umum; e. ruang terbuka hijau; f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB; dan g. utilitas umum.
