Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha yang layak. (2) Pembangunan prasarana dan sarana SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemugaran rumah penduduk setempat; b. pembangunan rumah penduduk setempat; c. pembangunan rumah transmigran; d. rehabilitasi, peningkatan, pembangunan baru sarana pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, pasar, dan pusat percontohan; dan e. rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana. (3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan pada SP- Pugar. (5) Pembangunan rumah transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada permukiman baru SP Pugar. (6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
