PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan sarana percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f berupa lahan percontohan lahan kering atau lahan percontohan lahan basah terdiri dari: a. lahan percontohan pertanian (demplot); dan b. ruang pertemuan terbuka (saung). (2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana percontohan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tata cara pembangunan lahan percontohan berdasarkan Lampiran IX huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
