PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan sarana pasar pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e adalah los pasar SP yang mampu menampung kegiatan pasar mingguan. (2) Tata cara pelaksanaan pembangunan los pasar SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tata cara pembangunan tercantum dalam Lampiran IX huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
