Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan sarana pelayanan kesehatan pada SP- Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d adalah pos kesehatan desa (Poskesdes); (2) Poskesdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. poskesdes non panggung pada lahan kering; dan b. poskesdes panggung pada lahan basah. (3) Pembangunan sarana pelayanan kesehatan pada SP- Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut:
a. persiapan; b. pekerjaan pondasi; c. pekerjaan konstruksi bangunan; dan d. pekerjaan finishing. (4) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pelayanan kesehatan pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
