PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi: a. bangunan non-panggung pada lahan kering; dan b. bangunan panggung pada lahan basah. (2) Tata cara pelaksanaan pembangunan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) non panggung dan panggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tata cara pembangunan tercantum dalam Lampiran IX huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
