PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) penyediaan sarana energi listrik
pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n berdasarkan potensi sumber energi terbarukan setempat. (2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perencanaan Teknis.
