Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan sarana tempat sampah pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampah organik rumah tangga dikelola oleh transmigran secara swadaya; b. sampah organik limbah kegiatan di tingkat SP (pasar) dikelola oleh lembaga pengelola pasar; dan c. sampah anorganik rumah tangga dan kegiatan di tingkat SP dikumpulkan di tempat penampungan sementara (TPS).
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pengelolaan sampah organik dari limbah kegiatan di tingkat SP dan penyediaan tempat penampungan sementara dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
