PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf l dengan tata urutan sebagai berikut: a. pembukaan dan pembersihan lahan; dan b. pembentukan dan pematangan lahan khusus untuk lapangan olah raga dan tempat pemakaman umum. (2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
