PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut:
a. pengukuran dan pematokan; b. pembersihan lokasi; c. pemancangan tiang; d. pemasangan gelagar; dan e. pemasangan lantai dermaga. (2) Pembangunan dermaga pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
