Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan sarana air bersih pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dibedakan berdasarkan: a. pola permukiman transmigrasi lahan kering; dan b. pola permukiman transmigrasi lahan basah. (2) Sarana air bersih (SAB) pada lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kondisi potensi air pada masing-masing lokasi dengan alternatif sebagai berikut: a. SAB standar sumur gali; b. SAB standar pompa tangan; c. SAB non-standar perpipaan gravitasi; d. SAB non-standar sumur dalam; dan e. SAB non-standar pompa hydram. (3) Sarana air bersih (SAB) pada lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi dengan alternatif sebagai berikut: a. gentong plastik; dan b. SAB non standar sumur dalam dan gentong plastik; (4) Tata cara pelaksanaan pembangunan SAB standar sumur gali dan standar pompa tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata cara pelaksanaan pembangunan SAB non-standar perpipaan gravitasi, non-standar sumur dalam, non- standar pompa hydran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dan ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan Perencanaan Teknis.
