Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dengan konstruksi permanen, meliputi: a. bangunan non-panggung pada lahan kering; dan b. bangunan panggung pada lahan basah. (2) Pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut: a. persiapan; b. pekerjaan pondasi; c. pekerjaan konstruksi bangunan; dan d. pekerjaan finishing. (3) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
