Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan perumahan pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf a, meliputi pembangunan: a. rumah transmigran; b. rumah kepala unit; dan c. rumah petugas. (2) Pembangunan rumah transmigran, rumah Kepala Unit dan rumah Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan konstruksi permanen meliputi: a. bangunan non-panggung pada lahan kering; dan b. bangunan panggung pada lahan basah.
(3) Pembangunan rumah transmigran, rumah Kepala Unit dan rumah Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut: a. persiapan; b. pekerjaan pondasi; c. pekerjaan konstruksi bangunan; dan d. pekerjaan finishing. (4) Tata cara pelaksanaan pembangunan rumah transmigran, rumah Kepala Unit dan rumah Petugas pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
