Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis SP-Pugar yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi dan/atau peningkatan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan apabila pada permukiman penduduk setempat dalam SP-Pugar telah terdapat prasarana dan sarana tertentu yang belum memenuhi standar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi prasarana dan sarana di SP-Pugar dilaksanakan dengan memperhatikan kearifan lokal. (4) Tata cara pelaksanaan peningkatan prsarana dan sarana di SP-Pugar dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditetapkan pada Rencana Teknis SP-Pugar. (5) Pembangunan prasarana dan sarana pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan standar pelayanan minimum prasarana dan sarana yang sama dengan SP-Baru.
