Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan jalan pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi: a. pembangunan jalan lokal primer/sekunder; dan b. pembangunan jalan lingkungan primer/sekunder. (2) Pembangunan jaringan jalan lokal primer/sekunder dan jalan lingkungan primer/sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan meliputi: a. persiapan; b. pengukuran; c. pembersihan rumija (ruang lingkup jalan); d. pembentukan badan jalan; e. pembentukan saluran tepi jalan; f. pembangunan jembatan; g. pembangunan gorong-gorong; dan
h. bangunan pelengkap lainnya. (3) Pembentukan badan jalan lokal primer/sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pada permukiman transmigrasi lahan basah diterapkan perlakuan khusus tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik jaringan jalan lokal primer/sekunder dan jalan lingkungan primer/sekunder pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
